JAKARTA : Ditjenka Kemenhub kembali meneken penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian atau Infrastructure
Maintenance Operation/IMO tahun 2019
bersama PT KAI sebesar Rp1,108 triliun yang bersumber dari
APBN.
Selain kontrak IMO, Ditjenka
Kemenhub juga meneken kontrak untuk
angkutan KA perintis sebesar Rp183 miliar. "Pengalokasian subsidi PSO
dan KA perintis merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum
massal yang terjangkau dan dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat,"
ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Terdapat enam lintas pelayanan yang
dilayani dengan KA Perintis. Dirjenka
Zulfikri mengatakan, penandatanganan kontrak IMO pada 2019 ini merupakan
yang kelima, sejak pertama kali dilaksanakan pada 2015. Penandatanganan IMO tahun ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menhub Nomor KP 2130/2018 tentang
Penugasan kepada PT KAI.
Sumber : Koran Sindo / Foto :Kemenhub.
[English Free Translation]
Directorate General of Ministry of
Transportation signed the 2019 Railway Infrastructure Maintenance Operation
(IMO) contract with PT KAI amounting to Rp1,108 trillion originating from the
State Budget (read : APBN).
No comments:
Post a Comment