PADANG : Penasihat hukum Divre II Miko Kamal kecewa terhadap DPD RI akibat campur tangannya dalam
sengketa hukum KAI dengan PT Basko
Minang Plaza (PT BMP). Hal ini diungkapkan setelah adanya Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik
(BAP) DPD RI yang digelar pada Senin (25/1), di ruang rapat Kantor Walikota Padang.
Miko Kamal menjelaskan rapat kerja
yang digelar oleh DPD RI tidak sesuai dengan lingkup tugas BAP DPD RI yaitu
melakukan penelahaan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian
negara secara melawan hukum.
Dalam rapat tersebut, terkesan KAI
adalah pihak yang bersalah, dan sebaliknya PT BMP adalah pihak yang benar dan
terdzalimi. "Pertama BAP DPD RI meminta keterangan kepada pihak PT BMP dan
berkunjung ke lokasi eksekusi dan sebaliknya BAP DPD RI tidak pernah meminta
keterangan secara seimbang kepada PT KAI," jelas Miko.
Selain itu, BAP DPD RI tidak
memberikan waktu yang seimbang kepada KAI dalam menjelaskan persoalan, dan
memberikan waktu lebih kepada PT BMP untuk menjelaskan versinya. Tidak hanya
itu, salah seorang anggota DPD RI Andi
Surya menghiraukan penjelasan yang diberikan oleh Miko Kamal, dan bahkan
dengan arogan meminta aparat kepolisian untuk mengusir keluar dari ruang rapat.
Jelas, sikap oknum tersebut, kata Miko
tidak hanya merendahkan martabat lembaganya, tapi juga melakukan intervensi
terhadap putusan hukum resmi yang dibuat lembaga
peradilan yang sah mulai PN Padang,
PT Sumbar, MA dan putusan derden
verzet (perlawanan) atas permohonan eksekusi yang diajukan PT BMP.
Sumber : Singgalang, 07.02.18 / Foto : SumberSatu.
[English Free Translation]
Regional Division II (or Divre II)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) lawyer Miko Kamal was disappointed with DPD RI
due to his interference in KAI's legal dispute with PT Basko Minang Plaza (PT
BMP). This was disclosed after the Public Accountability Board (BAP) of DPD RI which
held on Monday (Jan 25th), in the meeting room of the Mayor's Office of Padang.
So Sad.
No comments:
Post a Comment