Tuesday, May 21, 2019

[KU-141/2019] Tata Krama Membawa Barang Saat Mudik Lebaran Naik KA


JAKARTA : Daop 1 memberikan ketentuan khusus bagi pemudik yang menggunakan KA dengan membawa barang bawaan, agar tidak mengganggu penumpang lain atau keselamatan perjalanan. 

EVP Daop 1 R. Dadan Rudiansyah mengatakan, saat masa arus mudik maupun arus balik Lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 

"Mengantisipasi hal tersebut, KAI telah menerapkan peraturan barang bawaan saat menggunakan KA. Peraturan mengenai prosedur SOP penanganan bagasi penumpang KA tersebut sudah ditentukan sejak 2016," kata Dadan. 

Dia menjelaskan bahwa ketentuannya antara lain, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).

Bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya. Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000/kg.

Sumber : KALOG / Foto : KALOGers.

[English Free Translation]
Daop 1 provides special provisions for travelers who use the train with luggage, so as not to disturb other passengers or travel safety. Have a safe trip to everybody.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...