JAKARTA : Daop 1 memberikan ketentuan
khusus bagi pemudik yang menggunakan KA dengan membawa barang bawaan, agar
tidak mengganggu penumpang lain atau keselamatan perjalanan.
EVP Daop 1 R. Dadan Rudiansyah mengatakan, saat masa arus mudik maupun arus balik
Lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah
banyak, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Mengantisipasi hal tersebut,
KAI telah menerapkan peraturan barang bawaan saat menggunakan KA. Peraturan mengenai prosedur SOP penanganan
bagasi penumpang KA tersebut sudah ditentukan sejak 2016," kata Dadan.
Dia menjelaskan bahwa ketentuannya
antara lain, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA tanpa
dikenakan bea dengan berat maksimum 20
kg dan dengan volume maksimum 100
dm3 (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
Bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas
Bisnis Rp. 6.000/kg dan KA Kelas
Ekonomi Rp. 2.000/kg.
Sumber : KALOG / Foto : KALOGers.
[English Free Translation]
Daop 1 provides special provisions
for travelers who use the train with luggage, so as not to disturb other
passengers or travel safety. Have a safe trip to everybody.
No comments:
Post a Comment