JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan vonisnya terhadap PT Kereta Api (Persero) dan General Electric (GE) Transportation dalam perkara tender lokomotif.
Anggota tim litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengatakan kasasi tersebut telah dimohonkan melalui PN Bandung baru-baru ini. Kasasi, ujarnya, dilakukan karena lembaga persaingan tersebut tetap berkukuh dengan putusannya yang menghukum terlapor.
"Kami telah mengajukan permohonan kasasi pada 15 Juni. Kami menilai putusan PN Bandung itu salah," katanya hari ini.
Menurut dia, PN Bandung dalam putusan salah dalam mempertimbangkan persekongkolan dan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh KAI dan GE. Dia tetap berkukuh bahwa vonis KPPU tehadap dua perusahaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Berla mengaku optimis mnghadapi proses kasasi ini. Pasalnya, menurut dia unsur penunjukan langsung yang dilakukan oleh PT KA terhadap GE telah terbukti.
"Kami berharap majelis hakim kasasi dapat memepertimbangkan hal tersebut [unsur penunjukan langsung] lebih teliti. Kalau hal ini dibiarkan saja maka tidak ada kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berperan serta menyuplai lokomotif di KAI, KAI akan bergantung terus dengan GE," jelas Berla.
Sementara itu, kuasa hukum PT KA Titik Yustica Siahaan mengaku belum mengetahui adanya kasasi tersebut. Kendati demikian dia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum di tingkat MA tersebut.
"Kami belum menerima pemberitahuan terkait adanya kasasi. Kalau sudah ada tentunya kami akan membuat bantahan [kontra memori kasasi]," kata Titik.
Dengan adanya putusan tersebut, lanjutnya, maka terbukti bahwa penunjukan langsung yang dilakukan kliennya terhadap GE adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, penunjukan langsung tersebut telah dibenarkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri BUMN No5/2008 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan BUMN.
Seperti diketahui, dalam putusannya PN Bandung membatalkan putusan KPPU dalam perkara persekongkolan tender pengadaan 20 unit lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif GE, antara PT KA dan GE.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT KA dan GE tidak terbukti tidak melanggar Pasal 19 dan Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Putusan PN Bandung tersebut dilakukan atas upaya keberatan yang diajukan KAI dan GE terkait putusan KPPU yang menyatakan dua pihak tersebut melanggar UU Persaingan Usaha.
Keberatan ini disertai permohonan agar KPPU melakukan pemeriksaan tambahan untuk memeriksa ahli hukum.
KPPU, dalam putusannya antara lain menghukum PT Kereta Api membayar denda Rp2 miliar karena dinilai melanggar UU No. 5/1999 (UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) berkenaan dengan pengadaan 20 unit lokomotif CC 204 tahun 2009.
Selain PT KA, dalam perkara yang sama lembaga persaingan usaha tersebut juga menghukum GE untuk membayar denda Rpl,5 miliar. (ea)
Sumber : Bisnis Indonesia, 19.06.11.
[English free translation]
Business Competition Supervisory Commission (KPPU) formally filed an appeal against a decision to cancel the Bandung District Court verdict on PT Kereta Api (Persero) and General Electric (GE) Transportation in case the tender locomotive.
[English free translation]
Business Competition Supervisory Commission (KPPU) formally filed an appeal against a decision to cancel the Bandung District Court verdict on PT Kereta Api (Persero) and General Electric (GE) Transportation in case the tender locomotive.
No comments:
Post a Comment