JoGJa : Menegaskan komitmennya dalam
mendukung pemberantasan narkoba di Daerah
Istimewa Yogyakarta, hari Jumat 28/06
bertempat di Aula Ditpamobvit Polda DIY
telah ditandatangani kesepakatan bersama tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di
D.I Yogyakarta.
Kesepakatan ditandatangani oleh VP Courier and Logistics dan Komisaris Besar Polisi Dewa Putu Gede
Artha, S.H., selaku Direktur Reserse
Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kesepakatan yang telah
ditandatangani bersama tersebut mencakup pertukaran
informasi dan atau data, pemeriksaan barang kiriman yang dicurigai serta
Bantuan dalam penyelidikan dan alat bukti dengan jangka waktu tiga tahun sejak
kesepakatan bersama ditandatangani.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk
mewujudkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara para pihak dalam rangka
pelaksanaan tugas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap
di DIY.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Sumber : KALOG Corporate
Communications dan CSR / Foto : Adjeng Putri.
[English Free Translation]
On Friday 28/06 at the Indonesian
Police Regional Police Headquarters Hall, a joint agreement was signed on
Prevention, Eradication, Illegal Abuse and Circulation of Drugs in D.I
Yogyakarta, between KALOG and DIY Regional Police. Congrats !
No comments:
Post a Comment